Total Tayangan Halaman

Rabu, 27 Oktober 2010

DANA APBD 2009 TERINDIKASI KORUPSI

BAUBAU-SULTRA,BP-Koalisi Advokasi Kebijakan Publik (KAKP) dan Lembaga Pemantau Pengelolahan Keuangan Daerah (LP2KD) melakukan aksi demontrasi di Rujab Walikota Baubau, Rabu pagi (27/10). Aksi tersebut dilakukan karena diduga ada indikasi korupsi yang dilakukan pemerintah terhadap APBD Kota Baubau tahun 2009. 

Dalam Aksinya, massa yang silih berganti melakukan orasi meminta penjelasan kepada Walikota Baubau terkait keterlambatan penyetoran sisa kas tahun anggaran 2009 dengan besaran lebih dari Rp 4,4 miliar. Selain itu, KAKP dan LP2KD juga mempertanyakan terkait kekurangan kas dibendahara pengeluaran sebesar Rp 7,4 miliar dan Indikasi raibnya uang daerah dalam laporan arus kas per 31 Desember 2009 sebesar Rp 16.354.929.527. 
Korlap Aksi, Isa Ansari dalam orasinya mengatakan pada neraca per 31 Desember 2009 pemerintah Kota Baubau melaporkan saldo kas sebesar Rp 11.153.259.622,85 yang terdiri dari kas daerah sebesar Rp 765.562.223,41 dan kas dibendahara pengeluaran sebsar Rp 11.936.821.846,26. 
Namun dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas sisa kas tahun anggaran 2009 diketahui perbendaharaan DPKAD Kota Baubau telah mengeluarkan SP2D sebanyak 3.647 lembar dengan nilai Rp 377.029.704.731, yang terdiri dari SP2D-UP sebanyak 28 lembar dengan nilai Rp 14.651.903.136,00, SP2D-GU sebanyak 362 lembar dengan nilai Rp 44.208.798.362, SP2D-TU 276 lembar dengan nilai Rp 14. 793.992,307, SP2D-LS 1.543 lembar dengan nilai sebesar Rp 134.668.250.613, SP2D-GJ 1.094 lembar dengan nilai Rp 168.742.760.295. 
Dari total SP2D yang dikeluarkan terealisasi sebesar Rp 348.015.249.887 tetapi dari hasil review dokumen penjabaran laporan realisasi SKPD, BKU-SKPD dan bukti pertanggung jawaban menunjukan bahwa total belanja daerah dan pembiayaan sebesar Rp 371.491.279.371. 
"Ini berarti terjadi selisih realisasi belanja daerah dan SP2D yang dikeluarkan sebesar Rp 5.23.425.396," ujarnya. 
Dia menambahkan dari hasil pemeriksaan BPK terhadap bendahara kas pengeluaran tahun anggaran 2009 pada satuan kerja lingkup pemerintah Kota Baubau diketahui bahwa sisa kas tersebut sudah ada pengembalian sebesar Rp 1.069.044.242. Namun masih ada sisa kas pada bendahara pengeluaran lingkup SKPD Kota Baubau sebesar Rp 4.469.381.154. Hal tersebut bertentangan dengan UU No. 1 Ayat (3) yang menjelaskan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia. Atas Permasalahn tersebut mengakibatkan timbulnya indikasi keruagian keuangan daerah dari pengeluaran-pengeluaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 4.469.381.154.
Berdasarkan neraca per 31 desember 2008 saldo kas dibendahara pengeluaran sebesar Rp 23.415.939.315,51 yang terdiri dari sisa anggaran 2004 hingga 2008. Namun dari jumlah saldo yang ada telah disetorkan kedalam kas daerah sebesar Rp 15.920.902.054,25, tapi masih tersisa Rp 7.495.037.260,26 (7,4 miliar lebih) yang belum disetor dalam kas daerah yang terdiri dari saldo kas yang belum disetor tahun anggaran 2004 sebesar Rp 1.327.005.723,26, 2005 sebesar Rp 827.506.330, 2006 sebesar Rp 255.321.140, 2007 Rp 1.060.669.101 dan tahun 2008 sebesar Rp 3.984.534.966. 
Selain itu, terjadi kekurangan kas dibendahara pengeluaran sebesar Rp 7.495.037.360. Hal itu disebabkan ada indikasi kelalaian bendahara pengeluaran yang tidak menyetorkan sisa kas secara tepat waktu dan kelalaian bendahara pengeluaraan yang merealisasikan belanja yang tidak ada dalam anggaran, sertaada indikasi kelalaian para penerima panjar yang tidak menyelesaikan kewajibannya tepat waktu serta pengendalian dan pengawasan dari atasan bendahara pengeluaran tidak berjalan secara optimal. 
"Hal itu mengakibatkan saldo kas bendahara pengeluaran sebesar Rp 1,3 miliar lebih tidak dapat diyakini kewajarannya dan Silpa pada akhir tahun anggaran tidak menunjukan kondisi sebenarnya sehingga mempengaruhi proses penganggaran tahun anggaran berikutnya dan timbul potensi kerugian keuangan daerah dari pengeluar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan," ujarnya.
Dia menambahkan sebelum dilakukan audit PBK posisi neraca daerah Kota Baubau per 31 Desember  sebesar Rp 827.844.982.492,12. Namun setelah dilakukan audit oleh BPK posisi neraca berubah menjadi Rp 807.845.349.196,96, sehingga terjadi selisih sebesar Rp 19.999.633.298,16 yang terindikasi kuat fiktif. 
Total arus kas masuk dari seluruh aktifitas operasi sebesar Rp 397.365.374.544 dan total arus kas keluar daru seluruh aktivitas mencapaiRp 408.094.089.388. Hal itu berarti kenaikan atau penurunan bersih kas selama periode sebesar minus Rp 10.737.714.844. Namun berdasarkan saldo awal kas bendahara umum daerah diketahui lebih dari  Rp 22,4 miliar, sehingga saldo akhir kas seharusnya sebesar Rp 11,6 miliar lebih, bukan minus Rp 4,6 miliar lebih seperti yang tersaji dalam laporan arus kas pada LKPD.
"Jika mengacu pada posisi kas yang seharusnya, maka saldo akhir kas sebesar Rp 24.050.182.753,95 dan yang disajikan dalam laporan arus kas LKPD sebesar Rp 7.695.253.226,69 berarti secara terang benderang ada uang daerah yang raib dari kas daerah sebesar Rp 16.354.929.527,26," tutupnya. (asw/hrm)  

1 komentar:

  1. semoga saja kalian bersuara atas nama kebenaran dan jangan bengko-bengko

    BalasHapus