Total Tayangan Halaman

Rabu, 27 Oktober 2010

SK Menbudpar Hanya Akui Tiga Situs Sejarah

BAUBAU-SULTRA,BP-Kedatangan Dirjen Kementrian Budaya dan Pariwisata (Menbudpar) Muslimin di Kota Baubau, dimanfaatkan pihak DPRD Baubau untuk kembali meninjau surat keputusan Menbudpar tentang jumlah situs sejarah yang diakui secara nasional di Kota Benteng Terluas di dunia. 


Sesuai SK Menbudpar yang ditetapkan sejak tahun 2003, di Sultra hanya ada lima situs sejarah yang sudah dipayungi hukum dan diakui secara nasional, yaitu tiga situs sejarah ada di Kota Baubau dan dua situs sejarah masing-masing satu di Kabupaten Muna dan satunya lagi ada di Kabupaten Unaha.


"Tiga situs sejarah yang ada di Baubau yang sudah ditetapkan menjadi situs nasional yaitu benteng Keraton Wolio, Benteng Badia, dan masjid Agung Keraton. Inikan masih banyak yang belum di kafer dalam SK Menbudpar itu," ujar La Ode Abdul Munafi MSi, Rabu (27/10).


Makanya kedatangan Dirjen Menbudpar dua hari lalu di Baubau, pihaknya kembali mengkomunikasikan hal itu untuk bisa di data ulang. Menurut Munafi, dengan adanya payung hukum pihak Pemkot dan DPRD harus mengkomunikasikan pada pemerintah pusat supaya ada perhatian terhadap situs sejarah yang ada di Baubau. 


"Kalau di data dan dilaporkan dengan benar, jumlah benteng di Baubau sebenarnya ada enam, belum jumlah kamali atau istanah sultan, belum lagi bangunan-bangunan kuno peninggalan belanda. Jadi memang harus dilaporkan kepihak Pemerintah pusat agar ada perhatian baik situs benda maupun situs kawasan," ucap Ketua Komisi III DPRD Baubau itu.(ard)









Tidak ada komentar:

Posting Komentar