Total Tayangan Halaman

Senin, 01 November 2010

Kinerja Hakim "Dimata-matai"

JAKARTA-SULTRA-Himpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) dan Komisi Yudisial RI menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pengawasan praktek Judicial Corruption. Kesepahaman tersebut di tandatangani di Jakarta oleh Ketua Komisi Yudisial Dr. Busyro Muqodas, SH, MH dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat PERMAHI, Windu Wijaya, SH, Selasa (26/10).


Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERMAHI Baubau, La Nuhi, SH, melalui pesan singkatnya via Face Book (fb), menyebut tiga pasal yang dilahirkan. Di antaranya pasal 3 ayat (1) berbunyi koordinasi dan tindak lanjut atas temuan masing-masing pihak, (2) tukar-menukar informasi yang berkaitan dengan praktek judicial coruption (Korupsi Yudisial) (3) partisipasi dalam pelaporan dan pengawasan kinerja hakim di Indonesia.
"Ayat (4) sosialisasi dan kampanye bersama tentang pemberantasan praktek Judicial Corruption dalam upaya menjaga martabat dan keluhuran hakim," kutipnya.
Menurut La Nuhi, kesepahaman itu secara otomatis telah diterapkan di Nusantara, termasuk Baubau dan Sulawesi Tenggara. Tujuannya untuk melakukan pengawasan dalam menjaga martabat dan perilaku hakim sebagaimana diatur dalam UU No.22/2004 tentang Komisi Yudisial. 
"Konkritnya, membantu Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi hakim," tandasnya. Kerja sama itu lanjutnya, akan berlangsung selama dua tahun. Wilayah kerja PERMAHI Cabang Baubau meliputi Provinsi Sulawesi Tenggara.(dd) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar