Total Tayangan Halaman

Rabu, 01 Desember 2010

RIWAYAT KASUS KORUPSI PERCALOAN PENERIMAAN CPNS KOTA BAUBAU


I.  Identitas Saksi Korban:

1.       Nama Lengkap         : Asmin B. Asis
Umur                           : 45 Tahun
Pekerjaan                  : Kader Sub PPKBD
Alamat                        : Jl. Anoa No. 6 Kel. Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau,
                                     Provinsi Sulawesi Tenggara 93717

2.       Nama Lengkap         : Wa Ode Harisa
Umur                           : 46 Tahun
Pekerjaan                  : Kader Sub PPKBD
Alamat                        : Jl. Anoa No. - Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan  Kokalukuna, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara 93717

3.       Nama Lengkap         : Sufiati
Umur                           : 32 Tahun
Pekerjaan                  : Kader Sub PPKBD
Alamat                        : Jl. Anoa.No. 88 E Kelurahan  Kadolomoko, Kecamatan  Kokalukuna, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara 93717

II.    Identitas Pelapor:

Nama Lengkap         : Muh. Erwin Usman
Umur                           : 34 Tahun
Pekerjaan                 : Staff Khusus Lembaga Bantuan Hukum Buton Raya (LBH-BR) Bidang Hukum dan Pemberantasan Korupsi
Alamat                        : Jl. Anoa.No. 6 A Kelurahan  Kadolomoko, Kecamatan  Kokalukuna, Kota
                                         Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara

·         Bahwa pada hari kamis tanggal 11 November 2010 sekitar pukul 17.00 Wita, saya, Erwin Usman, mendapat laporan dari Saksi Korban 1 dan suaminya Azis Bou, tentang adanya pembayaran sejumlah uang yang dibebankan kepada 52 orang kader sub PPKBD se Kota Baubau yang masuk dalam daftar Pegawati Tidak Tetap (PTT) atau masuk data base pegawai honorer/magang Kota Baubau yang akan diluluskan menjadi Pegawai Negeri Sipil formasi tahun 2010/2011 melalui Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKB & PP) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Besarnya uang yang harus dibayar oleh masing-masing PTT sebesar Rp. 10 juta-15 Rp. Juta/orang. Uang tersebut harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 November 2010, dan diperpanjang hingga tanggal 15 November 2010, karena belum terkumpul semua. Uang tersebut akan diserahkan kepada Saudara La Bula (Sekretaris BKB & PP Kota Baubau) bertempat di rumahnya, Jl. Betoambari, Lorong Nusantara Kota Baubau;
·         Bahwa atas laporan tersebut, saya langsung mengirim pesan singkat (SMS) kepada Walikota Baubau Drs. H. MZ. Amirul Tamim, M.Si dan Kepala BKB & PP Kota Baubau L.M. Yusuf Hibali, S.Sos yang pada intinya meminta klarifikasi bahwa benarkah kader sub PPKBD se Kota Baubau yang sudah dinyatakan lulus dalam data base dari jalur Pegawai Tidak Tetap (PTT) dimintai uang sebesar Rp. 10 – Rp. 15 Juta/orang?. Walikota Baubau menjawab melalui SMS, yang isinya menyatakan bahwa “hati-hati saat ini banyak oknum yang gentayangan untuk memeras, hati-hati kepada semua pihak tidak tertipu”. Adapun kepala BKB dan PP menjawab dengan menyatakan melalui SMS bahwa “pelapor dan korban ke rumah saya malam ini untuk kita dan didengar keterangannya”. Selanjutnya, Kepala BKB & PP Kota Baubau menelpon melalui HP saya dan mengundang saya bersama korban untuk hadir besok hari (12 November 2010) di Kantor BKB & BB Kota Baubau jam 08.00 pagi, untuk dipertemukan dengan Saudara La Bula. Saya bersama saksi 1 menyetujui. Selanjutnya saya menjawab SMS Walikota Baubau yang pada intinya menyatakan bahwa “Ada baiknya Pak Walikota membuat pengumuman atau konfrensi pers yang isinya himbauan kepada publik agar jangan percaya kepada oknum atau calo yang menjanjikan kelulusan melalui jalur PTT atau regular dengan membayar sejumlah uang untuk pengurusan adminsitrasi kelulusan/NIP”. Permintaan saya melalui SMS tersebut tidak direspon oleh Walikota Baubau;
·         Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 12 November 2010 sekitar pukul 08.30 Wita, saya bersama saksi korban 1 menuju kantor BKB dan PP Kota Baubau. Di Kantor BKB dan PP Kota Baubau langsung diterima dan dipersilahkan masuk di ruang kerja Kepala BKB & PP Kota Baubau bersama saksi Korban 1;
·         Selanjutnya saya menyampaikan pokok persoalannya dan menyerahkan selembar kertas berisi dua daftar nama korban (saksi korban 2 dan 3) kepada Kepala BKB & PP. Kepala BKB dan PP menanyakan pada Saksi Korban 1, apakah dua nama ini (saksi korban 2 dan 3) semalam sudah bertemu Saudara La Bula dan menyerahkan uang sejumlah yang ditentukan? Saksi Korban 1 menjawab: “Sudah Pak tadi malam habis magrib Rp. 10 juta/orang dan diserahkan di rumah Pak La Bula”, lalu Kepala BKB & PP menanyakan: “apakah ibu Juga menyerahkan uang semalam”? Saksi Korban 1 menjawab: “tidak Pak, karena sudah dilarang oleh Erwin Usman, uang itu akan dijadikan barang bukti dan rencananya kami mau menyerahkan uang ini langsung kepada Bapak sebagai atasan Pak La Bula. Lalu kepala BKB & PP menanyakan lagi kepada Saksi Korban 1: “jadi uang Rp. 10 juta masih ibu pegang”? Saksi Korban 1 Menjawab: “Iya pak  masih ada”. Kepala BKB & PP menayakan lagi: “Apakah ibu yakin bahwa dua nama yang di sebutkan dalam kertas ini (Saksi Korban 2 dan 3) benar-benar menyerahkan uang itu semalam kepada La Bula di rumahnya”? Saksi Korban 1 menjawab: Iya pak, saya yakin karena mereka (Saksi Korban 1 dan 2) sampaikan itu pada saya tadi pagi sebelum kami datangn ke sini”;
·         Bahwa selanjutnya Kepala BKB & PP Kota Baubau memerintahkan salah seorang staf untuk memanggil Saudara La Bula masuk ke ruangan kerjanya. Setelah saudara La Bula masuk di ruangan, Kepala BKB & PP Kota Baubau menanyakan: Bagaimana prosedur penerimaan dan pengangkatan Kader Sub- PKKBD dari jalur  Data Base/PTT? La Bula menjawab: “Sudah berjalan dan totalnya 52 orang yang akan lulus melalui jalur itu”. Lalu kepala BKB & PP menanyakan: Apakah benar ada penarikan uang dari 52 orang tersebut sebesar Rp 10 Juta - Rp 15 juta? La Bula menjawab: “Benar pak, tapi hanya Rp. 10 Juta/orang”. Lalu ditanya lagi: Untuk apa uang tersebut? La Bula menjawab: untuk diberikan kepada BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk pengurusan Administrasi NIP (Nomor Induk Pegawai)”. Lalu Kepala BKB & PP memperlihatkan secarik kertas tadi yang berisi nama Saksi Korban 2 dan Saksi Korban 3. Lalu menanyakan: Apakah semalam Pak Labula bertemu dengan kedua orang ini di rumah dan mereka menyerahkan uang yang diterima semalam?. La Bula menjawab: iya benar pak. Lalu Kepala BKB & PP bertanya: berapa jumlahnya? La Bula menjawab: “Iya pak, jumlahnya Rp. 20 Juta”. Kepala BKB & PP menyakan lagi: disimpan dimana uang tersebut? La Bula menjawab: Ada pak, saya simpan di rumah. Kepala BKB menayakan: bagaimana dengan pembayaran dari kader Sub-PPKBD lain? La Bula: “semuanya disimpan di rumah pak”. Kepala BKB & PP: Berapa banyak orang kader yang sudah diambil dan berapa jumlahnya? La Bula: “Sekitar 20 orang dan uangnya sekitar 100 jutaan lebih”;
·         Selanjutnya, saya sebagai saksi pelapor meminta izin untuk bertanya pada La Bula. Apakah semua kader Sub-PKKBD sebanyak 52 orang sudah membayar juga? La Bula menjawab: “Iya pak, tapi berbeda-beda jumlahnya mulai dari Rp. 2 Juta - Rp. 15 Juta, karena batas pembayarannya hari Senin tanggal 12 November 2010.” Lalu Saksi Pelapor bertanya: Uang itu mau disetor kepada siapa? La Bula: “Akan diserahkan pada 2 (dua) orang pegawai BKD Kota Baubau yaitu Saudara MURSALIM alias LA ATO dan Saudara AGUS SALIM.” Lalu kepala BKB & PP menanyakan pada La Bula: Siapakah Pimpinanmu di kantor ini! Mursalim, Agus Salim atau Saya? La Bula menjawab: Bapak. Lalu Kepala BKB dan PP bertanya: Kenapa untuk Soal PTT ini kamu tidak berdiskusi dan berkoordinasi pada saya sebagai atasanmu? Saudara La Bula menjawab: “Arahan dari BKD demikian pak”. Lalu kepala BKB dan PP menanyakan pada Labula: siapakah nanti yang akan tandatangani SK pengangkatan para kader itu, apa Mursalim, apa Agus Salim atau saya? Labula menjawab bapak Pak. Lalu Kepala BKB & PP menanyakan: Terus kenapa jalur koordinasi pak La Bula langsung ke BKD? Saudara La Bula menjawab: “Begitu arahannya Mursalim dan Agus Salim pada saat sosialisasi beberapakali di rumah saya bersama Kader Sub- PPKBD.” Lalu Kepala BKB dan PP menanyakan lagi: Mulai kapan sosialisasi itu dilakukan di rumahmu? La Bula menjawab: Mulai Bulan Ramadhan (Juli-Agustus 2010). Kepala BKB dan PP menanyakan lagi: Apakah setiap sosialisasi, Mursalim dan Agus Salim juga hadir? La Bula menjawab: “Iya, beberapa kali mereka hadir Pak.” Lalu Kepala BKB dan PP memerintahkan La Bula untuk segera keluar ruangan dan kembali ke rumahnya untuk ambil dan hitung seluruh uang dari para kader tersebut dan buat daftar nama-nama yang sudah membayar. La Bula lalu keluar ruangan kerja kepala BKB dan PP sekitar 45 menit lamanya;
·         Bahwa selanjutnya saya (Erwin Usman) mengirim pesan (SMS) kepada Walikota Baubau yang intinya menyatakan bahwa “Saya saat ini saya sedang berada di kantor BKB & PP bersama Kepala BKB & PP, Sekretaris BKB & PP (Calo) dan satu orang korban praktek mafia PTT (Kader Sub-PPKBD).” Saya juga mengirim SMS untuk menanyakan apakah Walikota Baubau sedang berada di kantornya, karena setelah ini saya bersama korban akan bertemu dengan Walikota Baubau di kantor untuk klarifikasi dan pengaduan langsung, namun SMS tersebut tidak dijawab;
·         Bahwa selanjutnya dialog kami bertiga kurang lebih 45 menit lebih banyak mendengar soal keluhan kepala BKB & PP tentang rumor maraknya praktek percaloan PTT dan CPNSD di Kota Baubau. Lalu La Bula masuk lagi ke ruangan kerja kepala BKB & PP melaporkan bahwa dia sudah menghitung jumlah uang yang disetor kepada dirinya yaitu sekitar  Rp. 170-an Juta, dan uang itu masih ada di rumah serta daftar nama korban yang sudah menyetor, menunggak, maupun menjanjikan sampai batas waktu ditentukan yaitu hari Senin, 15 November 2010. Selanjutnya Kepala BKB & PP memerintahkan kepada La Bula agar uang dan barang bukti lainnya disimpan saja, karena itu akan menjadi barang bukti dalam penyidikan kasus ini, dan mempersilahkan saya dan korban menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata untuk membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya. Kepala BKB & PP berkomitmen untuk membantu para korban agar tetap mendapatkan hak-haknya sebagai PNS tanpa dipungut bayaran. Lalu kepala BKB & PP berkomitmen bahwa dia siap bertanggung jawab dan diperiksa secara hukum pada tingkat manapun dan bersedia kehilangan jabatan sebagai konsekuensi kasus ini. Lalu Kepala BKB & PP memerintahkan La Bula keluar dari ruang kerjanya dan berpesan: “Kamu siap-siap untuk ditangkap oleh pihak berwajib.”;
·         Bahwa setelah itu, sekitar pukul 11.00 Wita, saya dan Saksi Korban 1 berpamitan untuk pulang. Kepala BKB & PP menawarkan diri untuk mengantar saya dan Saksi Korban 1 untuk kembali ke rumah. Kami menyetujuinya, kebetulan rumah saya dan Saksi Korban 1 bertetangga;
·         Bahwa selanjutnya sekitar 15 menit dalam perjalanan dari Kantor BKB & PP ke rumah saya dan Saksi Korban 1, Kepala BKB dan PP sempat menyatakan: “bahwa dalam kasus ini saya sama sekali tidak tahu menahu dan tidak terlibat; sering mengingatkan La Bula agar berhati-hati dalam menangani kasus PTT/Data base; dan berkomitmen tinggi untuk bersama-sama membongkar tuntas praktek Mafia CPNS sampai ke akar-akarnya”. Kepala BKB & PP berjanji akan menyerahkan daftar nama-nama 52 Kader Sub PPKBD kepada saya sebagai bukti pendukung.

Catatan dan Rekomendasi:

·           Informasi lainnya, nama-nama seperti Sdr. La Bula, Agus Salim dan Mursalim hanyalah rantai calo dilevel dinas/badan; mereka hanya berfungsi taktis sebagai “tukang pungut uang”. Jejaring disinyalir kuat melibatkan sejumla pejabat tinggi di lingkup Pemkot Baubau. Untuk itu mesti dilakukan tindakan Penyidikan hukum oleh oleh institusi penegak hukum (Gakum) baik di level Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana umum (pemerasan, pemalsuan databased pegawai honorer/PTT); maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tindakan Korupsi aparatus negara dalam bentuk---namun tidak terbatas pada: tindakan suap dan gratifikasi.




Baubau, 13 November 2010

Saksi Pelapor,



MUH. ERWIN USMAN
Staf Khusus Bidang Hukum dan
Pemberantasan Korupsi LBH Buton Raya Sultra.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar